Tugas Pokok dan Fungsi

Direktorat Perencanaan bertugas:

  1. mengoordinasi pengelolaan kinerja UGM meliputi evaluasi diri, benchmarking, perencanaan kinerja, memonitor, evaluasi, dan revisi pencapaian target kinerja, untuk penyesuaian dan perbaikan serta pelaporannya;
  2. mengoordinasi penyediaan informasi kinerja, perencanaan UGM dengan berkoordinasi dengan unit-unit terkait;
  3. mengoordinasi penyusunan Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pengembangan Jangka Menengah (RPJM) atau Rencana Strategik (Renstra), Rencana lnduk Pengembangan Kampus (RIPK), Rencana Operasional Jangka Menengah (Renop), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Arah Kebijakan Umum Rektor Tahunan (AKURT) berdasarkan Dokumen Kebijakan Umum;
  4. mengoordinasi penyusunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang perencanaan dan pengembangan UGM;
  5. mengoordinasi persiapan, pelaksanaan, memonitor, dan evaluasi serta pengadministrasian kegiatan perencanaan dan program pengembangan UGM di bidang fisik dan non-fisik berdasarkan target dalam Renstra dan Renop UGM;
  6. mengoordinasi penyelenggarakan pembinaan dan dukungan teknis kemampuan perencanaan kegiatan dan perencanaan program pengembangan bagi semua unit di UGM;
  7. mengoordinasi pelayanan administrasi dan fasilitasi kegiatan Komisi Perencanaan UGM;
  8. memimpin, mengarahkan, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Direktorat dengan cakupan UGM sesuai dengan kebijakan mutu yang ditetapkan;
  9. mengoordinasi penyusunan Program Kerja, RKT, dan RKA T Direktorat;
  10. mengomunikasikan urusan Direktorat dengan unit-unit lain dan Pimpinan UGM serta lembaga di luar UGM;
  11. mendukung pelaksanaan sistem informasi perencanaan dan pengembangan UGM yang terintegrasi; dan
  12. mendukung peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perencanaan dan pengembangan UGM.
X