Setelah lebih dari satu dasawarsa dijadikan sebagai landasan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), UU No. 20 Tahun 1997 akhirnya harus melalui tahap revisi. Proses tersebut diperkuat dengan telah masuknya revisi UU 20/1997 sebagai salah satu Program Legislasi Nasional 2010-2014.